Tragedi Abdullahi Ahmed Naim
Dipetik dari tulisan Adian Husaini
Dipetik dari tulisan Adian Husaini
Pada akhir Juli hingga Agustus 2007, umat Islam Indonesia kedatangan tamu, Prof. Abdullahi Ahmed Naim. Kedatangan Naim bertepatan dengan peluncuran bukunya, yang berjudul “Islam and Secular State: Negotiating the Future of Sharia”. Edisi bahasa Indonesianya berjudul “Islam dan Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syariah”. Panitia lokalnya adalah Center for the Study of Religion and Culture (CRSC), lembaga penelitian di bawah UIN Jakarta. Jadwalnya di Indonesia cukup padat, mulai diskusi di Jakarta, Aceh, Bandung, Makasar, dan Yogyakarta. Tampak, kedatatangan Naim kali ini dimanfaatkan secara serius untuk mempromosikan ide negara sekular.
Dekan Pasca Sarjana UIN Jakarta, Prof. Azyumardi Azra, menyempatkan menulis kolom Resonansi khusus di Harian Republika, (Kamis, 26/7/2007), yang berjudul: “Islam, Negara, dan Masa Depan Syariah”. Azra menulis: “Dalam konteks Indonesia yang pada dasarnya ‘netral’ terhadap agama, pemikiran an-Naim sangat relevan dan kontekstual. Karena itu, tidak ragu lagi, pemikiran an-Naim merupakan kontribusi penting bagi negara-bangsa Indonesia.”
Menurut Azra, tujuan utama buku Naim adalah mempromosikan masa depan syariah sebagai sistem normatif Islam di kalangan umat Muslimin, tetapi bukan melalui prinsip secara paksa oleh kekuatan negara. Hal ini karena dari sifat dan tujuannya, syariah hanya bisa dijalankan secara sukarela oleh para penganutnya.
Sebaliknya prinsip syariah kehilangan otoritas dan nilai agamanya apabila dipaksakan negara. Karena itu, pemisahan Islam dan negara secara kelembagaan sangat perlu, agar syariah bisa berperan positif dan mencerahkan bagi umat Islam. Pendapat ini disebut an-Naim sebagai ‘netralisasi negara terhadap agama.’
Membaca tulisan Profesor Azra itu kita patut prihatin. Ide pemisahan negara dan agama bukanlah ide baru di kalangan masyarakat Muslim. Ide ini sangat absurd, karena benar-benar menjiplak pola pikir dan pengalaman masyarakat Barat. Oleh sejumlah cendekiawan ‘yang termakan oleh pandangan hidup Barat’ ide ini kemudian ditelan mentah-mentah dan dipaksakan kepada masyarakat Muslim, sebagaimana secara ekstrim dijalankan oleh Kemal Attaturk di Turki. Di Indonesia, ide semacam ini sudah lama ditolak oleh para ulama dan cendekiawan Muslim.
Mungkinkah negara netral terhadap agama? Dalam pandangan Islam, tentu saja hal itu tidak mungkin. Sebab, seorang kepala negara, menurut Islam, bertanggung jawab dunia dan akhirat terhadap Allah dalam mengemban amanah kepemimpinannya. Karena itu, kepala negara tidak boleh membiarkan rakyatnya terjerumus dalam kemusyrikan atau dosa-dosa lain. Ia harus berusaha sekuat tenaga agar kemunkaran tidak merajalela di tengah masyarakatnya. Cara pandang ini tentu saja berbeda dengan cara pandang sekular yang tidak memasukkan aspek ‘akhirat’ dalam urusan kehidupan dunia.
Lagi pula, syariah Islam bukanlah terbatas pada aspek personal semata. Syariah mencakup aspek hubungan manusia dengan Allah, dengan sesama manusia, dan dengan makhluk-makhluk lain. Konsep syariah ini berbeda dengan hukum Barat yang tidak mengurusi urusan individu dengan dirinya sendiri. Dalam pandangan syariah Islam, misalnya, bunuh diri diharamkan, meskipun itu hanya berkaitan dengan dirinya sendiri.
Sementara dalam masyarakat yang berpandangan hidup sekular, maka bunuh diri dianggap sebagai hak. Sebab, mereka tidak mengenal konsep bahwa tubuh manusia adalah amanah atau titipan dari Allah yang harus dijaga dengan baik. Jangankan bunuh diri, dalam Islam, merusak tubuh pun hukumnya haram.
Pemahaman Naim tentang syariat itu sendiri juga keliru. Dalam wawancara dengan Koran The Jakarta Post, edisi 26 Juli 2007, Naim menyatakan, bahwa syariah adalah produk interpretasi akal dan pengalaman manusia. Karena itu, katanya, syariah tidak memiliki unsur ketuhanan, sehingga bersifat relatif, tidak abadi, dan tidak mengikat. (But it must be the product of human interpretation, human reason and human experience. So when we say that sharia is divine it is misleading. Since sharia is the product of human interpretation, any understansing of it is not divine, not eternal and not binding).
Para ulama Islam memahami syariah tidak seperti Naim. Bagi kaum Muslim, hukum-hukum Islam jelas-jelas dipahami sebagai ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Bukan hukum karangan ulama. Para ulama hanyalah menggali dan merumuskan hukum-hukum Allah yang tercantum dan bersumberkan pada Al-Quran dan Sunnah Rasul. Oleh karena itu, seorang Muslim yang bermazhab Syafii, misalnya, ketika melaksanakan shalat, ia yakin benar, bahwa syarat dan rukun shalat yang dia kerjakan bukanlah karangan dan rekaan Imam Syafii atau ulama lain. Tetapi, syarat dan rukun itu memang secara tegas disebutkan dalam wahyu (Al-Quran dan Sunnah). Karena itu, hukum tentang wajibnya shalat, wajibnya zakat, haramnya zina, haramnya khamr, haramnya daging babi, dan sebagainya, jelas-jelas merupakan hukum Allah yang bersifat abadi dan mengikat kaum Muslim.
Akal ulama siapapun – asalkan bukan merupakan ulama yang jahat (ulama su’) – pasti akan mengatakan bahwa shalat lima waktu adalah wajib, syirik adalah jahat, dan durhaka kepada orang tua adalah dosa besar. Itu semua merupakan hukum dan ketentuan Allah. Bukan rekaan para ulama. Karena itu, syariah memang memiliki unsur ketuhanan (divine) dan bersifat abadi serta mengikat. Jelaslah, pendapat Naim memang sangat keliru dan aneh.
Di masa Rasulullah saw, kaum Yahudi menolak kebenaran Al-Quran, karena Al-Quran itu diturunkan kepada Muhammad yang juga manusia. Mereka meminta agar Al-Quran turun langsung dari langit. Permintaan mereka itu dijawab oleh Allah: “Ahli Kitab meminta kepadamu agar kamu menurunkan kepada mereka sebuah kitab dari langit. Maka sesungguhnya mereka telah meminta kepada Musa yang lebih besar dari itu. Mereka berkata: Perlihatkanlah Allah kepada kami dengan nyata.” Maka mereka disambar petir karena kezalimannya.” (QS 4:153).Di zaman sekarang ini, kita mewarisi agama Islam, Al-Quran dan Sunnah Rasul, jelas melalui akal manusia, yaitu akal para sahabat Nabi, dan para ulama sesudahnya. Sebab, Nabi Muhammad saw adalah Nabi terakhir. Para ulama-lah yang kemudian melanjutkan risalah kenabian.
Kita menerima hadits Rasulullah juga berdasarkan periwayatan yang disampaikan oleh para perawi hadits yang mereka juga manusia. Allah mengkaruniai kita dengan akal pikiran yang mampu menyeleksi, mana informasi yang benar dan mana yang salah. Mana ulama yang berkualitas, dan mana yang dipaksakan sebagai ulama. Karena itu, dengan akal kita, kita mampu menerima mana berita yang salah dan mana yang pasti kebenarannya.
Meskipun sama-sama memiliki akal, kita tentu bisa membedakan, mana akal yang sehat dan mana akal yang tidak sehat. Kita tentu paham, bahwa akal Einstein tentu berbeda dengan akalnya Mr. Bean; akal Prof. Dr. Hamka berbeda kualitasnya dengan akal Sumanto pemakan manusia. Begitu juga akal Imam Bukhari, tentu berbeda dengan akal Tesi; akal Umar bin Khathab sangat berbeda dengan akalnya Hitler. Karena itu, kita tidak sembarangan mengikuti akal seseorang. Akal siapa dulu yang kita ikuti. Jelas, akal setiap manusia memang tidak sama. Dalam soal pemahaman terhadap pasal 33 UUD 1945, misalnya, tentu kita lebih percaya kepada akal Mohammad Hatta ketimbang akalnya Thukul Arwana. Begitu juga, dalam soal syariah, normalnya, tentu kita lebih percaya kepada Imam Syafii ketimbang Naim. Tentu sangat berlebihan jika menempatkan Abdullahi Ahmed Naim sebagai Imam Mazhab sejajar dengan Imam Syafii dan lain-lain.
Dalam wawancara dengan The Jakarta Post tersebut, Naim juga menyatakan, bahwa adalah berbahaya jika beberapa provinsi di Indonesia menerapkan syariah. Katanya, ”It is dangerous because these provinces are part of Indonesia and the country is part of the global economy. If you allow some provinces to enforce sharia, it’s going to undermine and damage national interests, and the unity and stability of this country.”
Simaklah, betapa sangat terbelakangnya pemikiran Naim. Berbagai daerah di Indonesia sudah menjalankan hukum yang mengadopsi syariah, dan tidak membawa perpecahan bagi bangsa Indonesia. Banyak aspek syariah yang sudah diterapkan di Indonesia, seperti bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, reksadana syariah, dan sebagainya. Bahkan, banyak kalangan non-Muslim sendiri yang kini ikut-ikutan membentuk lembaga ekonomi syariah. Karena itu, kita sungguh sulit mengerti, mengapa ada suara ketakutan terhadap syariah yang begitu berlebihan, seperti disuarakan oleh Naim ini. Suara Naim ini persis sama dengan suara Partai Kristen PDS yang begitu ketakutan terhadap syariah. Tapi, kita bisa memaklumi, karena Naim memang jubir yang baik dari negara dan LSM Barat yang membiayai proyeknya di Indonesia.
Bahkan, Naim berani menyatakan, ”Any province that claims to enforce sharia is hypocritical because sharia has many aspects.”
Syariah mana yang memiliki banyak aspek, seperti yang disebutkan Naim? Di dalam konsep Islam, ada hukum-hukum yang memang qath’iy – yang disepakati oleh kaum Muslim – dan ada yang memiliki sejumlah interpretasi, dalam soal furu’iyyah. Karena itu, jika suatu daerah menerapkan larangan beredarnya ganja dan miras, sebab kedua hal itu diharamkan dalam syariah Islam, maka daerah itu tidak bisa dikatakan telah melakukan kemunafikan, seperti tuduhan Naim.
Menyimak pemikiran Naim yang keliru dan naif seperti itu, seharusnya para ilmuwan Indonesia bersikap kritis dan tidak terlalu memuji-muji serta mendewakan pemikiran Naim. Kita sungguh sulit memahami, bagaimana mungkin seorang profesor sekaliber Azyumardi Azra berani memuji-muji pemikiran Naim, dan menyatakannya, sebagai pemikiran yang relevan untuk Indonesia.
Anehnya, dalam sampul belakang buku Naim edisi Indonesia, juga tercantum komentar Prof. Dr. A. Syafii Maarif sebagai berikut: "An-Na'im punya otoritas berbicara tentang syariah dalam kaitannya dengan keperluan mendesak umat Islam untuk merekonstruksi seluruh hasil ijtihad para fuqaha dan ulama selama tiga abad pertama hijriah. Melalui rekonstruksi ini diharapkan Islam akan mendorong dan sekaligus mengawal arus perubahan sosial yang tak terelakkan, dan syariah dalam maknanya yang autentik akan dijadikan acuan utama dalam merumuskan kebijakan publik secara cerdas dan berkualitas tinggi".
Kita jadi sulit membedakan, apakah ungkapan Syafii Maarif itu sebuah pujian atau sindiran bagi Naim. Berdasarkan kriteria apakah Syafii Maarif sampai berani menyatakan bahwa Naim punya otoritas untuk merekonstruksi seluruh hasil ijtihad para fuqaha dan ulama selama tiga abad pertama hijriah? Kita patut bertanya, sejauh manakah kehebatan Naim dalam penguasaan Al-Quran dan hadits? Berapa kitab tentang syariah dan ushul fiqih yang sudah ditulis Naim, sehingga diharapkan oleh Syafii Maarif akan merombak hasil ijtihad ulama selama tiga abad?
Kita tentu harus bersikap adil terhadap orang seperti Naim. Kita tidak boleh meremehkan Naim. Tetapi memujinya terlalu tinggi juga berlebihan. Dalam setiap bidang ilmu, ada raksasa-raksasa yang memiliki otoritas. Selama beratus tahun, para ulama yang sangat canggih ilmu, amal, dan karyanya pun senantiasa bersikap tawadhu’, tahu diri, menjaga adab keilmuan.
Imam Bukhari yang begitu hebat dalam ilmu hadits, tetap mengakui otoritas Imam Syafii dalam ilmu ushul fiqih. Para ulama Islam dulu adalah orang-orang yang tahu adab. Mereka menghormati ilmuwan lain yang lebih hebat.
Karena itu, ada klasifikasi dan martabat keilmuan yang dijaga oleh para ilmuwan. Dalam bidang fisika ada tempat tersendiri untuk Newton, Eisntein, dan Stephen Hawking. Dalam kebon binatang saja, hewan-hewan juga diklasifikasikan. Kucing diletakkan ditempat kucing.
Kelinci ditempatkan sebagai kelinci. Kambing ditempatkan sebagai kambing. Burung emprit berbeda dengan burung elang. Emprit tidak akan bisa menjadi elang, meskipun dipinjami sayap elang. Kambing tetaplah kambing, meskipun diberi jaket singa. Dia tetap mengembik, meskipun sudah berjaket dan berlagak menjadi singa.
Dalam sebuah puisinya yang berjudul ”Puyuh dengan Helang” (Baca: Burung Puyuh dan Burung Elang), Prof. Wan Mohd. Nor Wan Daud menulis:
”Wahai temanku sekalianJanganlah menjadi ilmuwan tiruanSyukurilah nikmat Tuhan redalah pada-NyaJika takdirmu seekor puyuh, lakukan tugasmu patuh setia.”Dalam puisinya yang lain yang berjudul ”Anak Helang”, Prof. Wan Mohd. Nor mengingatkan para ilmuwan Muslim yang lupa pada jati dirinya setelah disanjung-sanjung orang di luar negeri:”Anek helang kehilangan diri, disanjung gagak di luar negeri:Pulang ke sarang asli berbulu hitam,suara nyaring ngeri Menghalau keluarga sendiri,menganggap jahil guru awali Ajaran Nabi dan pewaris tradisidisifat tidak sesuai lagi bagi meniti arus pluralisme dan cabaran globalisasi.”[Depok, 7 Agustus 2007]
Dekan Pasca Sarjana UIN Jakarta, Prof. Azyumardi Azra, menyempatkan menulis kolom Resonansi khusus di Harian Republika, (Kamis, 26/7/2007), yang berjudul: “Islam, Negara, dan Masa Depan Syariah”. Azra menulis: “Dalam konteks Indonesia yang pada dasarnya ‘netral’ terhadap agama, pemikiran an-Naim sangat relevan dan kontekstual. Karena itu, tidak ragu lagi, pemikiran an-Naim merupakan kontribusi penting bagi negara-bangsa Indonesia.”
Menurut Azra, tujuan utama buku Naim adalah mempromosikan masa depan syariah sebagai sistem normatif Islam di kalangan umat Muslimin, tetapi bukan melalui prinsip secara paksa oleh kekuatan negara. Hal ini karena dari sifat dan tujuannya, syariah hanya bisa dijalankan secara sukarela oleh para penganutnya.
Sebaliknya prinsip syariah kehilangan otoritas dan nilai agamanya apabila dipaksakan negara. Karena itu, pemisahan Islam dan negara secara kelembagaan sangat perlu, agar syariah bisa berperan positif dan mencerahkan bagi umat Islam. Pendapat ini disebut an-Naim sebagai ‘netralisasi negara terhadap agama.’
Membaca tulisan Profesor Azra itu kita patut prihatin. Ide pemisahan negara dan agama bukanlah ide baru di kalangan masyarakat Muslim. Ide ini sangat absurd, karena benar-benar menjiplak pola pikir dan pengalaman masyarakat Barat. Oleh sejumlah cendekiawan ‘yang termakan oleh pandangan hidup Barat’ ide ini kemudian ditelan mentah-mentah dan dipaksakan kepada masyarakat Muslim, sebagaimana secara ekstrim dijalankan oleh Kemal Attaturk di Turki. Di Indonesia, ide semacam ini sudah lama ditolak oleh para ulama dan cendekiawan Muslim.
Mungkinkah negara netral terhadap agama? Dalam pandangan Islam, tentu saja hal itu tidak mungkin. Sebab, seorang kepala negara, menurut Islam, bertanggung jawab dunia dan akhirat terhadap Allah dalam mengemban amanah kepemimpinannya. Karena itu, kepala negara tidak boleh membiarkan rakyatnya terjerumus dalam kemusyrikan atau dosa-dosa lain. Ia harus berusaha sekuat tenaga agar kemunkaran tidak merajalela di tengah masyarakatnya. Cara pandang ini tentu saja berbeda dengan cara pandang sekular yang tidak memasukkan aspek ‘akhirat’ dalam urusan kehidupan dunia.
Lagi pula, syariah Islam bukanlah terbatas pada aspek personal semata. Syariah mencakup aspek hubungan manusia dengan Allah, dengan sesama manusia, dan dengan makhluk-makhluk lain. Konsep syariah ini berbeda dengan hukum Barat yang tidak mengurusi urusan individu dengan dirinya sendiri. Dalam pandangan syariah Islam, misalnya, bunuh diri diharamkan, meskipun itu hanya berkaitan dengan dirinya sendiri.
Sementara dalam masyarakat yang berpandangan hidup sekular, maka bunuh diri dianggap sebagai hak. Sebab, mereka tidak mengenal konsep bahwa tubuh manusia adalah amanah atau titipan dari Allah yang harus dijaga dengan baik. Jangankan bunuh diri, dalam Islam, merusak tubuh pun hukumnya haram.
Pemahaman Naim tentang syariat itu sendiri juga keliru. Dalam wawancara dengan Koran The Jakarta Post, edisi 26 Juli 2007, Naim menyatakan, bahwa syariah adalah produk interpretasi akal dan pengalaman manusia. Karena itu, katanya, syariah tidak memiliki unsur ketuhanan, sehingga bersifat relatif, tidak abadi, dan tidak mengikat. (But it must be the product of human interpretation, human reason and human experience. So when we say that sharia is divine it is misleading. Since sharia is the product of human interpretation, any understansing of it is not divine, not eternal and not binding).
Para ulama Islam memahami syariah tidak seperti Naim. Bagi kaum Muslim, hukum-hukum Islam jelas-jelas dipahami sebagai ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Bukan hukum karangan ulama. Para ulama hanyalah menggali dan merumuskan hukum-hukum Allah yang tercantum dan bersumberkan pada Al-Quran dan Sunnah Rasul. Oleh karena itu, seorang Muslim yang bermazhab Syafii, misalnya, ketika melaksanakan shalat, ia yakin benar, bahwa syarat dan rukun shalat yang dia kerjakan bukanlah karangan dan rekaan Imam Syafii atau ulama lain. Tetapi, syarat dan rukun itu memang secara tegas disebutkan dalam wahyu (Al-Quran dan Sunnah). Karena itu, hukum tentang wajibnya shalat, wajibnya zakat, haramnya zina, haramnya khamr, haramnya daging babi, dan sebagainya, jelas-jelas merupakan hukum Allah yang bersifat abadi dan mengikat kaum Muslim.
Akal ulama siapapun – asalkan bukan merupakan ulama yang jahat (ulama su’) – pasti akan mengatakan bahwa shalat lima waktu adalah wajib, syirik adalah jahat, dan durhaka kepada orang tua adalah dosa besar. Itu semua merupakan hukum dan ketentuan Allah. Bukan rekaan para ulama. Karena itu, syariah memang memiliki unsur ketuhanan (divine) dan bersifat abadi serta mengikat. Jelaslah, pendapat Naim memang sangat keliru dan aneh.
Di masa Rasulullah saw, kaum Yahudi menolak kebenaran Al-Quran, karena Al-Quran itu diturunkan kepada Muhammad yang juga manusia. Mereka meminta agar Al-Quran turun langsung dari langit. Permintaan mereka itu dijawab oleh Allah: “Ahli Kitab meminta kepadamu agar kamu menurunkan kepada mereka sebuah kitab dari langit. Maka sesungguhnya mereka telah meminta kepada Musa yang lebih besar dari itu. Mereka berkata: Perlihatkanlah Allah kepada kami dengan nyata.” Maka mereka disambar petir karena kezalimannya.” (QS 4:153).Di zaman sekarang ini, kita mewarisi agama Islam, Al-Quran dan Sunnah Rasul, jelas melalui akal manusia, yaitu akal para sahabat Nabi, dan para ulama sesudahnya. Sebab, Nabi Muhammad saw adalah Nabi terakhir. Para ulama-lah yang kemudian melanjutkan risalah kenabian.
Kita menerima hadits Rasulullah juga berdasarkan periwayatan yang disampaikan oleh para perawi hadits yang mereka juga manusia. Allah mengkaruniai kita dengan akal pikiran yang mampu menyeleksi, mana informasi yang benar dan mana yang salah. Mana ulama yang berkualitas, dan mana yang dipaksakan sebagai ulama. Karena itu, dengan akal kita, kita mampu menerima mana berita yang salah dan mana yang pasti kebenarannya.
Meskipun sama-sama memiliki akal, kita tentu bisa membedakan, mana akal yang sehat dan mana akal yang tidak sehat. Kita tentu paham, bahwa akal Einstein tentu berbeda dengan akalnya Mr. Bean; akal Prof. Dr. Hamka berbeda kualitasnya dengan akal Sumanto pemakan manusia. Begitu juga akal Imam Bukhari, tentu berbeda dengan akal Tesi; akal Umar bin Khathab sangat berbeda dengan akalnya Hitler. Karena itu, kita tidak sembarangan mengikuti akal seseorang. Akal siapa dulu yang kita ikuti. Jelas, akal setiap manusia memang tidak sama. Dalam soal pemahaman terhadap pasal 33 UUD 1945, misalnya, tentu kita lebih percaya kepada akal Mohammad Hatta ketimbang akalnya Thukul Arwana. Begitu juga, dalam soal syariah, normalnya, tentu kita lebih percaya kepada Imam Syafii ketimbang Naim. Tentu sangat berlebihan jika menempatkan Abdullahi Ahmed Naim sebagai Imam Mazhab sejajar dengan Imam Syafii dan lain-lain.
Dalam wawancara dengan The Jakarta Post tersebut, Naim juga menyatakan, bahwa adalah berbahaya jika beberapa provinsi di Indonesia menerapkan syariah. Katanya, ”It is dangerous because these provinces are part of Indonesia and the country is part of the global economy. If you allow some provinces to enforce sharia, it’s going to undermine and damage national interests, and the unity and stability of this country.”
Simaklah, betapa sangat terbelakangnya pemikiran Naim. Berbagai daerah di Indonesia sudah menjalankan hukum yang mengadopsi syariah, dan tidak membawa perpecahan bagi bangsa Indonesia. Banyak aspek syariah yang sudah diterapkan di Indonesia, seperti bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, reksadana syariah, dan sebagainya. Bahkan, banyak kalangan non-Muslim sendiri yang kini ikut-ikutan membentuk lembaga ekonomi syariah. Karena itu, kita sungguh sulit mengerti, mengapa ada suara ketakutan terhadap syariah yang begitu berlebihan, seperti disuarakan oleh Naim ini. Suara Naim ini persis sama dengan suara Partai Kristen PDS yang begitu ketakutan terhadap syariah. Tapi, kita bisa memaklumi, karena Naim memang jubir yang baik dari negara dan LSM Barat yang membiayai proyeknya di Indonesia.
Bahkan, Naim berani menyatakan, ”Any province that claims to enforce sharia is hypocritical because sharia has many aspects.”
Syariah mana yang memiliki banyak aspek, seperti yang disebutkan Naim? Di dalam konsep Islam, ada hukum-hukum yang memang qath’iy – yang disepakati oleh kaum Muslim – dan ada yang memiliki sejumlah interpretasi, dalam soal furu’iyyah. Karena itu, jika suatu daerah menerapkan larangan beredarnya ganja dan miras, sebab kedua hal itu diharamkan dalam syariah Islam, maka daerah itu tidak bisa dikatakan telah melakukan kemunafikan, seperti tuduhan Naim.
Menyimak pemikiran Naim yang keliru dan naif seperti itu, seharusnya para ilmuwan Indonesia bersikap kritis dan tidak terlalu memuji-muji serta mendewakan pemikiran Naim. Kita sungguh sulit memahami, bagaimana mungkin seorang profesor sekaliber Azyumardi Azra berani memuji-muji pemikiran Naim, dan menyatakannya, sebagai pemikiran yang relevan untuk Indonesia.
Anehnya, dalam sampul belakang buku Naim edisi Indonesia, juga tercantum komentar Prof. Dr. A. Syafii Maarif sebagai berikut: "An-Na'im punya otoritas berbicara tentang syariah dalam kaitannya dengan keperluan mendesak umat Islam untuk merekonstruksi seluruh hasil ijtihad para fuqaha dan ulama selama tiga abad pertama hijriah. Melalui rekonstruksi ini diharapkan Islam akan mendorong dan sekaligus mengawal arus perubahan sosial yang tak terelakkan, dan syariah dalam maknanya yang autentik akan dijadikan acuan utama dalam merumuskan kebijakan publik secara cerdas dan berkualitas tinggi".
Kita jadi sulit membedakan, apakah ungkapan Syafii Maarif itu sebuah pujian atau sindiran bagi Naim. Berdasarkan kriteria apakah Syafii Maarif sampai berani menyatakan bahwa Naim punya otoritas untuk merekonstruksi seluruh hasil ijtihad para fuqaha dan ulama selama tiga abad pertama hijriah? Kita patut bertanya, sejauh manakah kehebatan Naim dalam penguasaan Al-Quran dan hadits? Berapa kitab tentang syariah dan ushul fiqih yang sudah ditulis Naim, sehingga diharapkan oleh Syafii Maarif akan merombak hasil ijtihad ulama selama tiga abad?
Kita tentu harus bersikap adil terhadap orang seperti Naim. Kita tidak boleh meremehkan Naim. Tetapi memujinya terlalu tinggi juga berlebihan. Dalam setiap bidang ilmu, ada raksasa-raksasa yang memiliki otoritas. Selama beratus tahun, para ulama yang sangat canggih ilmu, amal, dan karyanya pun senantiasa bersikap tawadhu’, tahu diri, menjaga adab keilmuan.
Imam Bukhari yang begitu hebat dalam ilmu hadits, tetap mengakui otoritas Imam Syafii dalam ilmu ushul fiqih. Para ulama Islam dulu adalah orang-orang yang tahu adab. Mereka menghormati ilmuwan lain yang lebih hebat.
Karena itu, ada klasifikasi dan martabat keilmuan yang dijaga oleh para ilmuwan. Dalam bidang fisika ada tempat tersendiri untuk Newton, Eisntein, dan Stephen Hawking. Dalam kebon binatang saja, hewan-hewan juga diklasifikasikan. Kucing diletakkan ditempat kucing.
Kelinci ditempatkan sebagai kelinci. Kambing ditempatkan sebagai kambing. Burung emprit berbeda dengan burung elang. Emprit tidak akan bisa menjadi elang, meskipun dipinjami sayap elang. Kambing tetaplah kambing, meskipun diberi jaket singa. Dia tetap mengembik, meskipun sudah berjaket dan berlagak menjadi singa.
Dalam sebuah puisinya yang berjudul ”Puyuh dengan Helang” (Baca: Burung Puyuh dan Burung Elang), Prof. Wan Mohd. Nor Wan Daud menulis:
”Wahai temanku sekalianJanganlah menjadi ilmuwan tiruanSyukurilah nikmat Tuhan redalah pada-NyaJika takdirmu seekor puyuh, lakukan tugasmu patuh setia.”Dalam puisinya yang lain yang berjudul ”Anak Helang”, Prof. Wan Mohd. Nor mengingatkan para ilmuwan Muslim yang lupa pada jati dirinya setelah disanjung-sanjung orang di luar negeri:”Anek helang kehilangan diri, disanjung gagak di luar negeri:Pulang ke sarang asli berbulu hitam,suara nyaring ngeri Menghalau keluarga sendiri,menganggap jahil guru awali Ajaran Nabi dan pewaris tradisidisifat tidak sesuai lagi bagi meniti arus pluralisme dan cabaran globalisasi.”[Depok, 7 Agustus 2007]
No comments:
Post a Comment